Berkas Kasus Pencucian Uang Panji Gumilang Diperbarui dan Dikirim Ulang ke Kejagung oleh Bareskrim

Berkas Kasus Pencucian Uang Panji Gumilang Diperbarui dan Dikirim Ulang ke Kejagung oleh Bareskrim

Polisi telah melengkapi berkas perkara kasus TPPU pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang. Berkas telah dilimpahkan kembali ke Kejagung setelah hakim menolak gugatan praperadilan Panji. Sebelumnya, hakim telah menolak gugatan praperadilan Panji karena penetapan dirinya sebagai tersangka TPPU sesuai prosedur hukum. Penyidik menemukan aliran dana Rp 1,1 triliun dari rekening terafiliasi Panji. Panji diduga melanggar UU TPPU, UU Yayasan, KUHP tentang Penggelapan, dan UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.