Berkas Pegi Ditolak Kejati Jabar Akibat Kurangnya Bukti dan Fakta
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengembalikan berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon kepada Polda karena terdapat alat bukti yang belum lengkap. Jaksa menemukan kekurangan terkait alat bukti dan fakta dalam berkas tersebut. Jaksa akan memberikan petunjuk kepada penyidik Polda untuk melengkapi kekurangan tersebut. Saat ini terdapat enam jaksa yang menangani kasus tersebut. Sebelumnya, Polda Jabar telah menyerahkan berkas perkara kepada Kejati Jabar. Tersangka utama, Pegi Setiawan, telah membantah keterlibatannya dalam kasus pembunuhan tersebut.