Berkas Perkara KDRT Armor Toreador Diteruskan Polres Bogor ke Kejaksaan
Penyidik Polres Bogor telah menyelesaikan penyidikan kasus KDRT yang dilakukan Armor Toreador kepada istrinya, Cut Intan Nabila. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejari Bogor. Bukti dan saksi dianggap cukup, sehingga kasus ini dilanjutkan ke pengadilan. Armor ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU PKDRT, UU Perlindungan Anak, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dia terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. Polisi akan mengawal kasus ini hingga pengadilan untuk membantu jaksa dalam memperkuat tuntutan.