Biaya Kuliah Mahal, Padahal Dana Pendidikan Pemerintah Sudah Capai Rp656 Triliun

Pemerintah mengalokasikan dana pendidikan yang besar, namun sebagian besar digunakan untuk daerah dan dana desa, bukan untuk perguruan tinggi. Hal ini menyebabkan uang kuliah tunggal (UKT) di PTN semakin mahal. Pemerintah memprioritaskan pendidikan dasar dan menengah, sehingga perguruan tinggi menjadi kurang prioritas. Akibatnya, banyak penduduk usia 15-25 tahun tidak sekolah, tidak mengikuti pelatihan, atau tidak bekerja, yang dapat menjadi bencana demografi. UU Dikti mengamanatkan bahwa PTN harus menerima 20% mahasiswa miskin. Namun, akses dan transparansi informasi tentang kuota ini masih kurang. Diperlukan perbaikan tata kelola transparansi PTN untuk mengatasi kesenjangan ini.