Biden Menyatakan Kekesalan atas Putusan Tidak Boleh Menuntut Trump Atas Tindakan sebagai Presiden

Biden Menyatakan Kekesalan atas Putusan Tidak Boleh Menuntut Trump Atas Tindakan sebagai Presiden

Presiden Biden mengecam keputusan Mahkamah Agung yang memberi Trump kekebalan atas tindakan resmi selama menjabat. Biden memperingatkan bahwa keputusan ini berbahaya dan dapat dimanfaatkan Trump jika ia kembali terpilih. Mahkamah Agung memutuskan bahwa presiden menikmati "kekebalan mutlak" dari tuntutan pidana atas tindakan resmi yang dilakukan saat menjabat. Namun, Trump masih dapat dituntut atas tindakan tidak resmi. Biden mengkritik keputusan tersebut, mengatakan itu menciptakan preseden berbahaya dan merongrong prinsip bahwa semua orang sama di hadapan hukum, termasuk presiden.