BNI Tunjukkan Sikap Tegas, Blokir 214 Rekening Terkait Judi "Online"
BNI memblokir 214 rekening diduga terlibat perjudian online atas permintaan pemerintah dan aparat penegak hukum. Pemblokiran ini meningkat dari 106 rekening pada 2023 menjadi 108 rekening pada paruh pertama 2024. BNI menggunakan sistem deteksi khusus untuk mengidentifikasi rekening judi online dan mencegah transaksi ilegal. Bank juga menghimbau nasabah untuk berhati-hati dan tidak menggunakan layanan perbankan untuk judi online. Langkah ini sejalan dengan arahan pemerintah untuk memberantas perjudian online dan menjaga reputasi BNI sebagai lembaga keuangan yang bertanggung jawab.