Bobol Kantor Perusahaan di Jakbar, Pemulung Berhasil Gasak Rp 220 Juta

Bobol Kantor Perusahaan di Jakbar, Pemulung Berhasil Gasak Rp 220 Juta

Seorang pemulung bernama MN bersama teman-temannya membobol kantor perusahaan di Jakarta Barat, mencuri mata uang asing dan perhiasan senilai Rp 220 juta. Mereka masuk dengan mencongkel jendela dan membobol brankas. Polisi telah menangkap MN, sedangkan teman-temannya, ST dan TO, masih buron. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.