---
id: eAIQi0Mi9Rnd
cluster_id: fOOcEpRQK122
title: Bocah Main Kasur Rp 220 Miliar! Bos Investasi Bodong 'Diganyang' 15 Tahun Penjara!
slug: bocah-main-kasur-rp-220-miliar-bos-investasi-bodong-diganyang-15-tahun-penjara
excerpt: Bocah! Indah Catur Agustin dihajar 15 tahun bui gara-gara investasi bodong
  spring bed senilai Rp 220,3 miliar. Belum juga kapok, masih residivis pula!
category: investasi
tags:
- investasi bodong
- penipuan
- pencucian uang
- Surabaya
- hukuman penjara
source_urls:
- https://news.detik.com/berita/d-8519304/wanita-surabaya-terjerat-kasus-tppu-investasi-bodong-spring-bed-rp-220-m
source_names:
- detikNews
image_url: https://awsimages.detik.net.id/api/wm/2026/06/04/caption-terdakwa-indah-catur-agustin-saat-menjalani-sidang-tuntutan-di-pn-surabaya-1780543941291_169.jpeg?wid=54&w=1200&v=1&t=jpeg
meta_title: Bos Investasi Bodong Spring Bed Rp 220 M Dihukum 15 Tahun
meta_description: Terdakwa Indah Catur Agustin dihajar 15 tahun penjara atas kasus
  investasi bodong spring bed senilai Rp 220,3 miliar. Tak menunjukkan penyesalan
  dan residivis, kerugian korban ratusan miliar.
canonical_url: https://berita.media/bocah-main-kasur-rp-220-miliar-bos-investasi-bodong-diganyang-15-tahun-penjara
schema_type: NewsArticle
status: published
created_at: '2026-06-05T11:02:53Z'
published_at: '2026-06-05T11:02:53Z'
---

Ceritanya begini. Siang bolong-bolong, tiba-tiba terdengar kabar dari Surabaya — seorang wanita bernama Indah Catur Agustin harus berhadapan dengan hukum. Ia terjerat kasus dugaan penipuan dan pencucian uang (TPPU) berkedok investasi kasur premium. Gilanya, total kerugian korban mencapai Rp 220,3 miliar! detikNews.

Jaksa penuntut umum, Agus Budiarto, dengan suara menggelegar menuntut Indah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Ia dianggap tahu dan turut berperan dalam mengelola dana hasil kejahatan ini. Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya, yang bikin si terdakwa bengong. Uang triliunan, hukumannya belasan tahun. Nah ini dia, keadilan harus ditegakkan, meski kadang harus dibayar mahal oleh korban. detikNews.

Yang bikin geram, Indah ternyata tidak menunjukkan penyesalan sama sekali. Jangankan minta maaf ke korban yang duitnya amblas ratusan miliar, melirik pun tidak. Jaksa menilai, statusnya sebagai residivis juga jadi bumbu pemberat. Parahnya lagi, tidak ada upaya pengembalian dana sedikitpun. Habis sudah harapan korban untuk kembali melihat uangnya. detikNews.

Kronologinya dimulai dari skema investasi fiktif yang dijalankan Indah bersama rekannya, GH. Modusnya? Menjanjikan keuntungan besar dengan dalih membiayai pengadaan produk kasur King Koil dan Good Night dari PT GTI. Duit miliaran ditransfer korban dari April 2020 sampai Januari 2022. Dokumen Purchase Order (PO) palsu disiapkan demi meyakinkan. Ujung-ujungnya, dana itu tidak digunakan sesuai janji. Malah raib entah ke mana. detikNews.

Alhasil, korban bernama Lisawati Soegiharto menderita kerugian luar biasa, Rp 220,3 miliar! Angka yang bikin kepala pusing tujuh keliling. Dan Indah? Dengan santainya menandatangani perjanjian kerja sama sebagai Direktur PT GTI. Kini, dia harus menghadapi konsekuensi perbuatannya. Selesai sudah cerita indah investasi bodongnya. detikNews.

Sungguh ironis, ribuan orang mungkin punya kasur yang sama, tapi hanya satu yang 'nggolek' di kursi pesakitan. Sementara korban? Mungkin harus tidur di kasur kapuk selama sisa hidupnya. Ini bukan sekadar investasi, ini tragedi. detikNews.

---
**Sumber:** [detikNews](https://news.detik.com/berita/d-8519304/wanita-surabaya-terjerat-kasus-tppu-investasi-bodong-spring-bed-rp-220-m)
