Bocoran Aturan KPU: Akankah Kaesang Dipersyaratkan Maju sebagai Gubernur?
**Rangkuman Berita** Draf aturan pencalonan kepala daerah (Pilkada 2024) berisi: * **Ambang Batas Pencalonan:** * Provinsi: Antara 6,5% - 10% perolehan suara sah pada pemilu legislatif sebelumnya. * Kabupaten/Kota: Antara 8,5% - 10% perolehan suara sah pada pemilu legislatif sebelumnya. * **Syarat Usia Minimal:** * Gubernur/Wagub: 30 tahun * Bupati/Walikota/Wagub/Waliwakil: 25 tahun Aturan ini disusun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ambang batas dari 20% menjadi variasi antara 6,5% - 10% tergantung jumlah penduduk daerah.