Bos Garuda, Soetikno Soedarjo, Hadapi Tuntutan Penjara 6 Tahun dalam Kasus Pengadaan Pesawat

Bos Garuda, Soetikno Soedarjo, Hadapi Tuntutan Penjara 6 Tahun dalam Kasus Pengadaan Pesawat

Soetikno Soedarjo dituntut 6 tahun penjara karena korupsi dalam pengadaan pesawat Garuda Indonesia. Jaksa menyatakan Soetikno bersalah merugikan negara 609 juta dolar AS (sekitar Rp 9 triliun). Sebagai hukuman, Soetikno dituntut membayar denda Rp 1 miliar (atau 6 bulan kurungan jika tidak dibayar) dan uang pengganti. Hal yang memberatkan tuntutan adalah kerugian negara yang besar, sementara hal yang meringankan adalah penyesalan Soetikno dan statusnya sebagai tulang punggung keluarga. Perbuatan pidana Soetikno melibatkan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar, yang juga telah dihukum karena kasus korupsi yang sama.