---
id: mdqJeHtxIARc
cluster_id: nEjAC6Fbs-3z
title: Bos Investasi Kasur King Koil Duit 220 Miliar, Dituntut 15 Tahun Bui!
slug: bos-investasi-kasur-king-koil-duit-220-miliar-dituntut-15-tahun-bui
excerpt: Gila! Bos PT Garda Tamatek Indonesia, Indah Catur Agustin, dituding menggasak
  Rp 220,3 miliar modal investasi kasur King Koil bodong. Jaksa menuntutnya 15 tahun
  penjara karena perannya yang sangat aktif dalam mencuci uang haram hasil penipuan,
  bahkan ia adalah residivis kasus serupa! Detikcom
category: investasi
tags:
- investasi bodong
- penipuan
- King Koil
- pidana
- korupsi
source_urls:
- https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-8518830/culasnya-indah-tipu-rp-220-m-bermodus-investasi-kasur-king-koil-bodong
source_names:
- detikcom
image_url: https://awsimages.detik.net.id/api/wm/2026/06/04/caption-terdakwa-indah-catur-agustin-saat-menjalani-sidang-tuntutan-di-pn-surabaya-1780543941291_169.jpeg?wid=54&w=1200&v=1&t=jpeg
meta_title: Investasi Kasur Bodong Rp 220 Miliar, Bos Dituntut 15 Tahun Bui!
meta_description: Gila! Indah Catur Agustin dituntut 15 tahun bui atas kasus investasi
  bodong kasur King Koil senilai Rp 220,3 miliar. Terungkap ia residivis dan aktif
  cuci uang haram.
canonical_url: https://berita.media/bos-investasi-kasur-king-koil-duit-220-miliar-dituntut-15-tahun-bui
schema_type: NewsArticle
status: published
created_at: '2026-06-06T11:02:15Z'
published_at: '2026-06-06T11:02:15Z'
---

Siang bolong-bolong, tiba-tiba terkuak borok busuk dari PT Garda Tamatek Indonesia! Bayangkan — Indah Catur Agustin, sang Direktur, terbukti secara sah menipu ratusan miliar Rupiah dengan modus investasi kasur King Koil yang ternyata bodong. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jatim, Agus Budiarto, tanpa ampun menuntutnya hukuman bui selama 15 tahun. Nah ini dia, duit Rp 220,3 miliar raib dari dompet korban, Lisawati Soegiharto, dan semuanya mengalir ke kantong si bos dan antek-anteknya. Detikcom, Kejati Jatim

Kronologinya bikin geleng kepala! Indah bersama rekannya, Greddy Harnando, memoles skema investasi fiktif dengan janji dividen menggiurkan. Mereka nekat memalsukan dokumen Purchase Order (PO) King Koil dan Sales Order Good Night, seolah-olah perusahaan mereka super sibuk dan sukses besar. Percaya diri dipupuk, korban pun mentransfer miliaran Rupiah secara bertahap sejak April 2020 hingga Januari 2022, semua atas dasar dokumen palsu yang ditandatangani Indah sendiri. Malah, uang sebanyak itu tidak jadi kasur sama sekali, melainkan dipecah dan dialirkan ke berbagai rekening pribadi. Sungguh culas namanya! Detikcom

Yang bikin geram, Indah ini ternyata residivis! Mahkamah Agung sudah pernah menjatuhkan vonis kepadanya dalam perkara penipuan investasi yang korbannya sama, Lisawati. Tapi eh, bukannya kapok, dia malah ngulang lagi perbuatan yang sama. Parahnya, Indah tidak menunjukkan sedikitpun rasa penyesalan, apalagi niat baik untuk mengembalikan uang korban. Ini menunjukkan betapa dalam lubang kejahatannya, tanpa celah sedikit pun untuk keringanan. Betapa tidak, ia secara aktif mengalihkan dan menyamarkan dana haram agar tidak terendus hukum. Detikcom, Mahkamah Agung

Alhasil, tuntutan pidana penjara 15 tahun adalah harga mati yang harus dibayar Indah atas perbuatannya. Seluruh unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam Undang-Undang KUHP terbaru dinilai telah terpenuhi sepenuhnya. Ujung-ujungnya, semua pengakuan palsu dan janji manis hanya membawa malapetaka bagi para korban dan berujung di balik jeruji besi bagi sang pelaku. Selesai. Detikcom, UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP

---
**Sumber:** [detikcom](https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-8518830/culasnya-indah-tipu-rp-220-m-bermodus-investasi-kasur-king-koil-bodong)
