---
id: nUYWr4qE6isH
cluster_id: -TUsV4alkTll
title: Bos Kartel Bea Cukai Dikasih Vonis Ringan, KPK Malah Bilang 'Terima Kasih'
slug: bos-kartel-bea-cukai-dikasih-vonis-ringan-kpk-malah-bilang-terima-kasih
excerpt: Gila, Bro! Bos kartel suap Rp 91,7 Miliar ke oknum Bea Cukai, John Field,
  cuma dikasih hukuman enteng 2 tahun penjara. KPK? Malah bilang "terima kasih" karena
  vonis ini sudah inkrah dan bukti korupsi terungkap. Miris banget!
category: korupsi
tags:
- KPK
- Bea Cukai
- Korupsi
- Vonis Ringan
- Suap
source_urls:
- https://news.detik.com/berita/d-8578957/kpk-tak-banding-vonis-2-tahun-penyuap-pejabat-bea-cukai-rp-91-7-m
- https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260717200143-12-1382033/kpk-tak-banding-putusan-bos-blueray-suap-pejabat-bea-cukai-inkrah
source_names:
- detikNews
- CNN Indonesia
image_url: https://awsimages.detik.net.id/api/wm/2021/03/02/gedung-baru-kpk-1_169.jpeg?wid=54&w=1200&v=1&t=jpeg
meta_title: Bos Kartel Bea Cukai Divonis 2 Tahun, KPK Tak Banding!
meta_description: Kejutan! Bos suap Rp 91,7 M ke pejabat Bea Cukai cuma dihukum 2
  tahun. KPK malah terima vonis inkrah. Ada apa di balik semua ini?
canonical_url: https://berita.media/bos-kartel-bea-cukai-dikasih-vonis-ringan-kpk-malah-bilang-terima-kasih
schema_type: NewsArticle
status: published
created_at: '2026-07-17T17:03:22Z'
published_at: '2026-07-17T17:03:22Z'
---

DUAR! Kaget bukan main dengar berita ini, kawan-kawan! Bos besar kartel suap gede-gedean ke pejabat Bea Cukai, si John Field ini, cuma dihajar vonis 2 tahun penjara! Parahnya lagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) malah bilang "menerima" dan nggak mau banding! Ujung-ujungnya, hukuman ini langsung berkuatan hukum tetap, alias inkrah. Gimana nggak bikin geram, Bro?

Sumber bilang, John Field ini pimpinan Blueray Cargo, yang ketahuan ngasih suap bujet gila-gilaan sampai Rp 91,7 miliar ke oknum-oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Nah, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis Field dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider 100 hari kurungan. Kalau dua anak buahnya, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, dihukum lebih ringan lagi, cuma 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta! Yang bikin dongkol, para terdakwa ini juga nyatakan menerima vonisnya. Jadi, semua senang? Rakyat kecil jelas gigit jari! DetikNews, CNN Indonesia.

Gilanya, KPK lewat Jubir Budi Prasetyo malah ngomong kalau putusan ini harus dihormati. "Bagi KPK, substansi yang paling penting dari putusan tersebut adalah majelis hakim telah menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada penyelenggara negara," katanya. Alhasil, pengungkapan praktik suapnya dianggap sudah cukup. Padahal, jumlah suapnya itu lho, bikin geleng-geleng kepala!

Yang lebih bikin gregetan, KPK mencatat pertimbangan hakim yang bilang perbuatan para terdakwa itu "tidak terlepas dari adanya peran oknum pejabat Bea dan Cukai". Nah lho! Bukti ada oknum beking pun diakui, tapi kok hukuman buat pemberi suapnya semerepah ini? Justru pertimbangan ini harusnya jadi celah buat KPK membongkar lebih dalam siapa saja oknum pelicin di Bea Cukai itu. Tapi apa daya, KPK memilih "menerima" vonis ringan ini. Mana ada cerita begini berakhir baik buat pemberantasan korupsi!

KPK memang sempat menyoroti bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara komprehensif. "Penindakan yang dilakukan secara menyeluruh merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai praktik suap sekaligus memberikan efek jera," ujar Budi. Tapi, kalau hasil akhirnya cuma begini, mau sampai kapan para kartel ini bisa "main" sesuka hati dengan suap ratusan miliar? Celakanya, vonis ringan ini bisa jadi sinyal buruk buat penegakan hukum di negeri ini, seolah-olah ngasih suap gede itu nggak terlalu berbahaya. Habis sudah!

---
**Sumber:** [detikNews](https://news.detik.com/berita/d-8578957/kpk-tak-banding-vonis-2-tahun-penyuap-pejabat-bea-cukai-rp-91-7-m) · [CNN Indonesia](https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260717200143-12-1382033/kpk-tak-banding-putusan-bos-blueray-suap-pejabat-bea-cukai-inkrah)
