---
id: 14FTavy2RRw_
cluster_id: 4tfj155aMzH1
title: Bos PHK Cuma Bayar Setengah! Presiden Buruh Gebuk Habis Aturan Kadaluwarsa!
slug: bos-phk-cuma-bayar-setengah-presiden-buruh-gebuk-habis-aturan-kadaluwarsa
excerpt: Gilanya, aturan pesangon PHK 0,5 kali kembali dipakai perusahaan! Presiden
  Partai Buruh Said Iqbal murka, serukan buruh tolak mentah-mentah dan minta Kemenaker
  segera keluarkan Permenaker baru. Jangan biarkan kaum lemah makin terpuruk!
category: phk
tags:
- pesangon
- PHK
- Said Iqbal
- Partai Buruh
- KSPI
- Kemenaker
source_urls:
- https://megapolitan.kompas.com/read/2026/08/06/15092361/buruh-diminta-tolak-jika-pesangon-phk-hanya-setengahnya-jangan-mau-terima
- https://www.beritasatu.com/ekonomi/3017097/said-iqbal-tolak-pesangon-05-kali-di-tengah-gelombang-phk-meluas
source_names:
- Kompas.com
- BeritaSatu.com
image_url: https://asset.kompas.com/crops/aYQe_RaqKDTEPbN3_SaWXmFvGjg=/0x0:0x0/1200x675/filters:watermark(data/photo/2026/01/30/697c815a5f0b9.png,0,-0,1)/data/photo/2026/08/06/6a743b5608fb3.jpg
meta_title: 'Said Iqbal: Tolak Pesangon Setengah! Buruh Harus Berani Lawan!'
meta_description: Presiden Buruh Said Iqbal serukan penolakan pesangon PHK 0,5 kali
  yang ilegal. Ia minta Kemenaker segera terbitkan aturan baru lindungi buruh.
canonical_url: https://berita.media/bos-phk-cuma-bayar-setengah-presiden-buruh-gebuk-habis-aturan-kadaluwarsa
schema_type: NewsArticle
status: published
created_at: '2026-08-06T17:01:55Z'
published_at: '2026-08-06T17:01:55Z'
---

Gila bro, dengerin nih! Skandal pemotongan pesangon buruh terulang lagi! Di tengah gelombang PHK yang makin merajalela, eh, ada saja pabrik garmen macam Samwon Indonesia di Jepara dan Victoria Apparel Semarang yang nekat bayar pesangon cuma setengahnya! *Alhasil...* Presiden Partai Buruh Said Iqbal murka bukan main. Ia menyerukan dengan lantang kepada seluruh buruh se-Nusantara untuk menolak mentah-mentah skema bayaran 0,5 kali yang jelas-jelas sudah kadaluwarsa ini. "Jangan mau terima!" teriaknya. Kompas.com.

Nah ini dia yang bikin geram! Aturan pesangon 0,5 kali itu memang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, tapi siapa sangka dasar hukumnya, Undang-Undang Cipta Kerja, sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) lewat Putusan Nomor 168 Tahun 2024 yang memenangkan gugatan Partai Buruh sendiri! *Parahnya...* meski sudah dibatalkan, praktek kotor ini masih saja terjadi saat Said Iqbal melakukan sidak ke beberapa perusahaan. Ia mendengar langsung keluhan para buruh yang dipaksa menerima pesangon minim, padahal jelas-jelas negara sudah menyatakan itu salah. Beritasatu.com.

"Kemarin beberapa di Samwon Indonesia Jepara dan Victoria Apparel Semarang, mereka memaksakan bayar 0,5. Saya bilang sama teman-teman jejaring KSPI jangan mau terima," kata Iqbal dengan nada geram. Ia tak tinggal diam! Said Iqbal langsung menginstruksikan seluruh jejaring serikat pekerja di seluruh daerah untuk siap siaga melakukan pendampingan. Tujuannya? Supaya para buruh yang malang ini punya keberanian untuk melawan ketidakadilan ini. "Saya sudah perintahkan begitu ada PHK, pantau pembayaran hak-hak buruhnya sesuai aturan dan itu sudah kami lakukan, karena tidak sesuai aturan itu," tuturnya dengan mantap. Kompas.com.

Celakanya, kalau pesangon buruh dipangkas habis-habisan, dampaknya bakal mengerikan. Kemampuan mereka untuk bertahan hidup membiayai keluarga bakal hilang. Ditambah lagi, mereka yang sudah berumur puluhan tahun, seperti di sektor garmen dan tekstil yang mayoritas pekerjanya berusia 40-50 tahun, bakal makin sulit bersaing mencari pekerjaan baru. *Yang bikin miris...* mereka ini banyak yang tidak punya uang pensiun. "Buruh yang lemah kalau dibayar pesangon 0,5 kali aturan, gimana dia bertahan hidup? Gimana mereka mau cari kerja di usia 50 tahun, 40 tahun? Mereka enggak punya uang pensiun. Saya akan keras nih tentang ini, 0,5 kali saya akan tolak keras," seru Said Iqbal. Beritasatu.com.

Tidak hanya soal pesangon, Said Iqbal juga mengingatkan agar buruh menuntut hak-hak lain yang wajib dibayarkan perusahaan saat PHK. Termasuk, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebesar 15 persen. Belum lagi hak Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar 60 persen dari gaji terakhir selama enam bulan. Said Iqbal juga mengaku sudah melaporkan perusahaan-perusahaan bandel ini ke Kementerian Ketenagakerjaan. "Saya akan menyampaikan pada Presiden agar Menaker mengeluarkan Permenaker. Kasihan buruh-buruh yang ter-PHK itu," tutupnya penuh harap. Kompas.com, Beritasatu.com.

---
**Sumber:** [Kompas.com](https://megapolitan.kompas.com/read/2026/08/06/15092361/buruh-diminta-tolak-jika-pesangon-phk-hanya-setengahnya-jangan-mau-terima) · [BeritaSatu.com](https://www.beritasatu.com/ekonomi/3017097/said-iqbal-tolak-pesangon-05-kali-di-tengah-gelombang-phk-meluas)
