---
id: otS5A-FPDYYH
cluster_id: GrOjUws0ZFTe
title: Bos Tambang PHK Karyawan, ESDM Malah Buka Revisi Kuota!
slug: bos-tambang-phk-karyawan-esdm-malah-buka-revisi-kuota
excerpt: Ratusan karyawan tambang terpaksa angkat koper gara-gara kuota produksi dipangkas.
  Gilanya, Kementerian ESDM malah buka opsi revisi RKAB 2026. Alhasil, rakyat kecil
  yang jadi korban.
category: phk
tags:
- PHK
- Tambang
- ESDM
- RKAB
- Batu Bara
source_urls:
- https://money.kompas.com/read/2026/06/05/172614226/phk-sektor-tambang-disorot-esdm-siapkan-revisi-rkab
source_names:
- Kompas.com
image_url: https://asset.kompas.com/crops/0kXhjCSg4jELeTPg1ug4XjIi9sc=/0x0:1500x1000/1200x675/filters:watermark(data/photo/2026/01/30/697c815e7ef28.png,0,-0,1)/data/photo/2026/05/15/6a06c2f889248.jpg
meta_title: PHK Tambang Makin Ganas, ESDM Malah Tawarkan Revisi Kuota!
meta_description: Ratusan pekerja tambang terpaksa di-PHK akibat pemangkasan kuota
  produksi. Namun, Kementerian ESDM justru membuka peluang revisi RKAB 2026. Cek faktanya!
canonical_url: https://berita.media/bos-tambang-phk-karyawan-esdm-malah-buka-revisi-kuota
schema_type: NewsArticle
status: published
created_at: '2026-06-05T14:02:16Z'
published_at: '2026-06-05T14:02:16Z'
---

Ceritanya begini. Di tengah isu PHK massal di sektor tambang yang bikin geram, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) justru buka keran lebar-lebar. Mereka siap merevisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026. Lho kok bisa?

Ya, begitu kata Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung. Katanya sih, ini buat ngasih peluang perusahaan tambang yang keberatan sama kuota produksi yang sudah ditetapkan. Langsung aja Dirjen Mineral dan Batubara dipanggil tuh, disuruh ngasih pelatihan soal pelaporan RKAB. Tujuannya, biar perusahaan ngerti gimana cara ngajukan revisi kalau kuotanya dirasa memberatkan. "Itu kan juga sudah dikumpulkan oleh Dirjen Minerba untuk yang terkait dengan RKAB dan juga sudah dilakukan coaching. Jadi ya coaching nanti secara detailnya bisa sama Dirjen Minerba," ujar Yuliot tanpa beban, saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (5/6/2026). Kompas.com

Begini kronologinya: ribuan pekerja tambang baru saja *dihajar* badai PHK. Kenapa? Karena kuota produksi mereka dipangkas habis-habisan. Yang namanya kuota dipangkas, produksi jelas harus turun. Kalau produksi turun, ya pabrik banyak yang *babak belur*, mau nggak mau pekerjanya *digebuk* ke jalan. Nah, bukannya *dipeluk*, eh malah dikasih opsi revisi. Parahnya, revisi kuota ini baru bisa diajukan bulan Juli nanti, mulai tanggal 1 sampai 31 Juli 2026. Jadi, sementara nunggu revisi, PHK duluan. Celakanya, alasan pemerintah kasih kuota produksi yang pas-pasan itu katanya demi keberlanjutan jangka panjang dan kebutuhan dalam negeri. Mereka bilang, pemerintah berusaha jaga keseimbangan antara volume produksi, harga komoditas, dan pasokan untuk pasar domestik. Terus, mereka juga sesumbar kalau pengurangan kuota produksi itu nggak bakal ngaruh besar ke keuangan perusahaan. Alasannya? Harga komoditas, terutama batu bara, masih tinggi. Ditambah lagi, nilai tukar rupiah yang perkasa sekarang, Rp18.000 per dolar AS, katanya juga bantu jaga pendapatan perusahaan ekspor. "Kalau misalnya melihat dari produksi batu bara sampai dengan 15 Mei, itu ternyata produksi kita relatif turun, tetapi secara penerimaan enggak begitu turun-turun, aman," ucap Tri Winarno, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, saat rapat dengan Komisi XII DPR RI, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Kompas.com

Jadi, gimana menurut Anda? Di satu sisi, ribuan buruh tambang terpaksa *mengankat koper* dan kehilangan mata pencaharian. Di sisi lain, pemerintah malah sibuk mikirin revisi kuota buat perusahaan yang katanya 'masih aman'. Ujung-ujungnya, rakyat kecil yang selalu jadi tumbal. Kebijakan macam apa ini? Yang jelas, buat para pekerja yang sudah terlanjur di-PHK, mereka cuma bisa gigit jari. Selamat jalan, para buruh tambang. Nasib kalian memang selalu jadi nomor sekian.

---
**Sumber:** [Kompas.com](https://money.kompas.com/read/2026/06/05/172614226/phk-sektor-tambang-disorot-esdm-siapkan-revisi-rkab)
