BPIP Tegaskan Paskibraka Lepas Jilbab Berdasarkan Kesediaan yang Telah Dinyatakan

BPIP Tegaskan Paskibraka Lepas Jilbab Berdasarkan Kesediaan yang Telah Dinyatakan

BPIP membantah memaksa anggota Paskibraka putri melepas jilbab. Penampilan tanpa jilbab saat pengukuhan dan bertugas dilakukan secara sukarela sesuai surat pernyataan yang disepakati dengan meterai Rp10.000. Kebebasan mengenakan jilbab tetap dihormati di luar acara resmi. Persyaratan calon Paskibraka sejak awal menyatakan kesediaan mengikuti aturan pakaian dan penampilan yang diatur dalam Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022. Aturan ini telah dipertegas dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024. Sebelumnya, PPI menyatakan dugaan pelepasan jilbab merupakan kejadian pertama kali. Mereka masih menunggu penjelasan BPIP dan berharap kejadian ini tidak terulang. MUI juga memprotes dugaan larangan berjilbab dan menyarankan peserta Paskibraka berjilbab untuk pulang jika tidak diizinkan mengenakan jilbab.