Budak Judi Nekat Bakar Makhluk Gaib di Rumah Hantu demi Keberuntungan
Polisi telah menangkap EST, joki tong setan yang membakar pemeran tuyul di sebuah wahana pasar malam di Jakarta Timur. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara. Pembakaran terjadi karena masalah utang Rp 70 ribu. Pelaku mengaku korban sering berutang kepadanya. Saat ditagih, korban menunjukkan sikap yang membuat pelaku tidak senang. Pelaku tidak dalam pengaruh alkohol saat membakar korban. Tindakannya dilakukan secara spontan karena tidak bisa menahan emosi dan melihat ada botol berisi bensin di dekat tong setan.