Bukan Melalui Aplikasi, Begini Cara Penerimaan Notifikasi Tilang via WhatsApp dan SMS

Bukan Melalui Aplikasi, Begini Cara Penerimaan Notifikasi Tilang via WhatsApp dan SMS

Pemilik kendaraan yang melanggar lalu lintas yang tertangkap kamera E-TLE di Jakarta akan menerima notifikasi tilang melalui WhatsApp dan SMS dari 5 nomor milik Ditlantas Polda Metro Jaya. **Cara Kerja:** 1. Notifikasi tilang berisi pesan chat yang memberitahukan pelanggaran lalu lintas dan menyertakan tautan untuk melihat detail pelanggaran. 2. Contoh notifikasi tilang melalui SMS: "YTH. Sdr/i. Kendaraan sdr/i Nopol XXXXX terdeteksi pelanggaran lalu lintas, Kode Referensi IGWB1411FR31. Detail https://etle-korlantas.info/id/. Terimakasih." **Nomor Ditlantas yang Mengirim Notifikasi:** * 082333343250 * 085258869001 * 085258868990 * 082333343249 * 087817174000 **Waspadai Penipuan:** * Notifikasi tilang hanya dikirim melalui 5 nomor di atas. * Konfirmasi tilang berupa pesan chat tulisan, bukan file APK. * Jika menerima konfirmasi tilang melalui file APK, dipastikan itu penipuan.