Bukan Melalui Aplikasi, Begini Cara Penerimaan Notifikasi Tilang via WhatsApp dan SMS
Pemilik kendaraan yang melanggar lalu lintas yang tertangkap kamera E-TLE di Jakarta akan menerima notifikasi tilang melalui WhatsApp dan SMS dari 5 nomor milik Ditlantas Polda Metro Jaya. **Cara Kerja:** 1. Notifikasi tilang berisi pesan chat yang memberitahukan pelanggaran lalu lintas dan menyertakan tautan untuk melihat detail pelanggaran. 2. Contoh notifikasi tilang melalui SMS: "YTH. Sdr/i. Kendaraan sdr/i Nopol XXXXX terdeteksi pelanggaran lalu lintas, Kode Referensi IGWB1411FR31. Detail https://etle-korlantas.info/id/. Terimakasih." **Nomor Ditlantas yang Mengirim Notifikasi:** * 082333343250 * 085258869001 * 085258868990 * 082333343249 * 087817174000 **Waspadai Penipuan:** * Notifikasi tilang hanya dikirim melalui 5 nomor di atas. * Konfirmasi tilang berupa pesan chat tulisan, bukan file APK. * Jika menerima konfirmasi tilang melalui file APK, dipastikan itu penipuan.