Bukti Baru Terungkap dalam Dakwaan: Rekayasa Transaksi Emas dan Transfer Dana yang Mencurigakan
Crazy Rich Surabaya, Budi Said, didakwa korupsi dalam jual-beli emas Antam. Ia diduga bersekongkol dengan pejabat Antam untuk membeli emas di bawah harga resmi, merugikan negara sebesar Rp 1,1 triliun. Kongkalikong ini melibatkan General Manager Antam Abdul Hadi Avicena, broker Eksi Anggraeni, dan karyawan Antam lainnya. Mereka membeli emas 100 kg dengan harga lebih rendah dari seharusnya, sehingga Budi Said mendapat selisih emas sebanyak 58,135 kg yang tidak dibayarkannya. Abdul Hadi disebut tidak mengikuti prosedur dalam pengiriman emas dan mengabaikan stok yang tersedia. Dia diduga menyetujui pengiriman emas atas permintaan Budi Said melalui Eksi Anggraeni.