Bukti Medis Kontras: Hakim Bongkar Fakta dalam Kasus Pembebasan Ronald Tannur
Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dipecat karena membebaskan Gregorius Ronald Tannur. Ketiga hakim tersebut terbukti melanggar kode etik, yaitu: - Membaca fakta hukum yang berbeda dalam persidangan dan salinan putusan - Membaca unsur pasal dakwaan yang berbeda dalam persidangan dan pertimbangan hukum - Membaca pertimbangan hukum penyebab kematian korban yang berbeda dengan hasil visum - Tidak mempertimbangkan bukti CCTV dalam persidangan