Bukti Potensial Kesaksian Palsu dalam Kasus Vina Terungkap dari Kanal YouTube Dedi Mulyadi
Perhimpunan Advokat Bandung (Peradi) mengumpulkan bukti dari konten YouTube milik Dedi Mulyadi terkait dugaan kesaksian palsu Ketua RT Abdul Pasren dalam kasus Vina. Video-video tersebut akan melengkapi bukti lain yang dimiliki keluarga terpidana, seperti putusan pengadilan dan kesaksian saksi. Ketua Peradi Roely Panggabean mengatakan bahwa mereka mencurigai Pasren melanggar Pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu. Bukti-bukti ini dinilai cukup untuk menjerat Pasren hukum. Dedi Mulyadi berharap laporan tersebut diproses dan diuji kebenarannya, mengingat kesaksian Pasren di pengadilan berbeda dengan yang dialami keluarga terpidana.