Bukti Tak Terbantahkan: Kejagung Soroti Cedera Parah pada Vonis Ronald Tannur
**Vonis Bebas Ronald Tannur dalam Kasus Pembunuhan Ditolak Kejagung** Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Ronald Tannur dari tuduhan pembunuhan. Namun, Kejaksaan Agung keberatan karena terdapat bukti luka robek majemuk pada korban. Menurut Kejagung, luka tersebut mengindikasikan penganiayaan, bukan kematian akibat alkohol seperti yang dinyatakan hakim. Mereka menilai Ronald memukul korban karena luka tersebut tidak bisa disebabkan oleh cairan. Kejagung berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk membatalkan vonis bebas tersebut. Tim jaksa telah mempelajari putusan dan menyiapkan memori kasasi.