---
id: VRuc5_jbZztA
cluster_id: VA-lKNTgAbLr
title: BUMN Diberi Kartu As Monopoli Ekspor Sawit, Rakyat Cuma Bisa Melongo!
slug: bumn-diberi-kartu-as-monopoli-ekspor-sawit-rakyat-cuma-bisa-melongo
excerpt: Presiden tandatangani PP 24/2026 per 1 Juni 2026, sawit kini monopoli BUMN
  Ekspor! Gilanya, harga jual dan margin juga diatur mereka. Ini bikin pelaku industri
  sawit nasional tercengang dan ngamuk!
category: BUMN
tags:
- Sawit
- BUMN
- Monopoli
- PP 24/2026
- Hukum Persaingan Usaha
source_urls:
- https://www.hukumonline.com/berita/a/monopoli-ekspor-sawit-di-tangan-bumn--menimbang-pp-24-2026-dari-kacamata-hukum-persaingan-usaha-lt6a3bd2b14c8fe/
source_names:
- Hukumonline
image_url: https://images.hukumonline.com/frontend/lt6a3bd2b14c8fe/lt6a3bd357ef6b7.jpg
meta_title: 'PP 24/2026: Monopoli Ekspor Sawit oleh BUMN Dicap Langgar UU Anti Monopoli'
meta_description: Aturan baru ekspor sawit oleh BUMN menuai kritik tajam. Monopoli
  harga dan kuota dinilai langgar UU Persaingan Usaha. Rakyat terancam merugi!
canonical_url: https://berita.media/bumn-diberi-kartu-as-monopoli-ekspor-sawit-rakyat-cuma-bisa-melongo
schema_type: NewsArticle
status: published
created_at: '2026-06-25T17:02:52Z'
published_at: '2026-06-25T17:02:52Z'
---

Gila, bro! Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis (PP 24/2026) yang diteken Presiden 20 Mei lalu itu benar-benar bikin kuping panas. Mulai 1 Juni 2026, sawit kita yang dulunya bebas diperdagangkan di pasar internasional, kini dicokok dan dimasukkan dalam satu pintu BUMN Ekspor, bareng batubara dan ferro alloy! Ini bukan penyesuaian kecil, tapi transformasi struktur pasar yang bikin industri sawit nasional terhenyak. Hukumonline

Nah ini dia yang bikin geram, Pasal 3 PP 24/2026 itu pongah bener! Komoditas SDA strategis cuma boleh diekspor oleh BUMN Ekspor, mau sebagai pemilik atau perantara tunggal. Lebih parahnya lagi, harga jual ekspor ditentukan seenak udel mereka, dan mereka boleh menetapkan margin seenaknya juga, asal katanya dalam tingkat kewajaran. Tiga ketentuan ini menciptakan kekuatan pasar ganda: monopoli di sisi penjual ke luar negeri, dan monopsoni di sisi pembeli dari produsen domestik! Keduanya dikuasai satu entitas BUMN Ekspor. Hukumonline

Pemerintah coba berkelit pakai Pasal 33 UUD 1945, katanya negara berhak menguasai SDA untuk kemakmuran rakyat. Mereka menafsirkan "dikuasai oleh negara" itu meliputi mengatur, mengurus, mengelola, dan mengawasi. Argumen ini sih kedengaran manis, dan memang Mahkamah Konstitusi pernah mengamini soal UU Migas. Tapi persoalannya, ini negara mau menguasai pakai cara apa? Hukumonline

PP ini jelas melabrak semangat Pasal 51 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat! UU itu bilang monopoli yang menguasai hajat hidup orang banyak harus diatur dengan undang-undang, bukan sekadar peraturan presiden! Celakanya, PP 24/2026 ini justru melegalkan monopoli lewat aturan di bawah UU. Ini namanya mencari celah hukum buat "main aman" sendiri. Hukumonline

Alhasil, kebijakan ini membuka lebar potensi penyalahgunaan wewenang. Eksportir dan produsen lokal terancam hanya bisa menelan ludah, menjual hasil bumi mereka dengan harga yang ditentukan BUMN Ekspor, dan tidak punya tawar-menawar. Habis sudah nasib petani dan pengusaha sawit kecil yang selama ini berjuang di pasar global. Mana ada cerita begini berakhir baik kalau yang pegang kendali cuma satu pihak! Hukumonline

---
**Sumber:** [Hukumonline](https://www.hukumonline.com/berita/a/monopoli-ekspor-sawit-di-tangan-bumn--menimbang-pp-24-2026-dari-kacamata-hukum-persaingan-usaha-lt6a3bd2b14c8fe/)
