---
id: bK6ZbmheXmtX
cluster_id: vFrwWZc0rgyD
title: BUMN Rampas Tongkat Komando Ekspor Batu Bara Nasional!
slug: bumn-rampas-tongkat-komando-ekspor-batu-bara-nasional
excerpt: Pemerintah resmi memagari ekspor batu bara hanya lewat tangan BUMN lewat
  Permendag 15/2026. Swasta gigit jari, semua harus lewat badan usaha plat merah sampai
  2026, Kompasiana.com.
category: BUMN
tags:
- BUMN
- Ekspor Batu Bara
- Peraturan Menteri Perdagangan
- SDA Strategis
source_urls:
- https://www.kompasiana.com/alifarjuli9327/6a652d8334777c67ae5350a2/pemerintah-resmi-sentralisasi-ekspor-batu-bara-lewat-bumn-transisi-hingga-akhir-2026
source_names:
- Kompasiana.com
image_url: https://assets-a1.kompasiana.com/items/album/2026/07/26/1000013417-6a6550f2c925c477034ba902.jpg?t=o&v=1200
meta_title: Ekspor Batu Bara Disentralisasi ke BUMN, Swasta Kelabakan!
meta_description: Pemerintah resmi memusatkan ekspor batu bara hanya melalui BUMN
  Ekspor lewat Permendag 15/2026. Pelaku usaha swasta tak bisa lagi ekspor langsung.
  Simak detailnya!
canonical_url: https://berita.media/bumn-rampas-tongkat-komando-ekspor-batu-bara-nasional
schema_type: NewsArticle
status: published
created_at: '2026-07-26T17:03:08Z'
published_at: '2026-07-26T17:03:08Z'
---

Gila, bro! Pemerintah akhirnya ngasih kode keras buat para pengusaha batu bara swasta. Lewat terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Batubara, para pemain non-BUMN resmi ditendang dari arena ekspor batu bara. Ujung-ujungnya, semua keran ekspor kini hanya bisa dibuka oleh BUMN Ekspor yang ditunjuk resmi oleh pemerintah. Parahnya lagi, aturan ini langsung mengikat ke seluruh aktivitas ekspor yang keluar dari wilayah pabean Indonesia, nggak peduli dari mana asalnya, Kompasiana.com.

Nah, ini dia yang bikin gregetan! Sejak aturan ini diteken, swasta yang selama ini malang melintang di pasar internasional, sekarang harus gigit jari. Mereka nggak bisa lagi langsung bertransaksi dengan pembeli di luar negeri. Kalau mau ekspor batu bara, ya terpaksa harus lewat BUMN Ekspor yang ditunjuk. Ini jelas pukulan telak buat mereka yang terbiasa independen, tapi pemerintah beralasan langkah ini demi memperkuat kendali atas komoditas strategis dan menata ulang tata kelola sumber daya alam nasional kita, Kompasiana.com.

Yang bikin makin ketat, aturan ini nggak main-main. Meliputi ekspor dari Daerah Pabean Indonesia, termasuk juga dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), sampai Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Jadi, nggak ada celah buat kabur atau cari jalan pintas. Semua harus tunduk pada regulasi baru ini. Pemerintah jelas mau bikin sistem yang terpusat dan terkontrol penuh, demi apa coba? Ya demi negara katanya, tapi ini jelas bikin pelaku usaha swasta pontang-ponting, Kompasiana.com.

Jangan kira urusan jadi gampang setelah semua lewat BUMN. Pemerintah tetap pasang "mata-mata" lewat instrumen Eksportir Terdaftar Batubara (ET Batubara) dan Laporan Surveyor (LS). Setiap eksportir yang mau berdagang harus punya ET Batubara dulu dari Kementerian Perdagangan. Nggak cuma itu, semua ekspor batu bara strategis wajib banget lewat Verifikasi atau Penelusuran Teknis (VPT) yang hasilnya dituangkan dalam Laporan Surveyor. Semuanya serba online, terintegrasi lewat Sistem INATRADE, SINSW, sampai OSS, biar validitas data dan kepatuhan eksportir nggak bisa ditawar, Kompasiana.com.

Yang lebih heboh lagi, cakupan kebijakan ini ternyata nggak cuma soal batu bara doang! Ada komoditas lain yang juga masuk dalam daftar sumber daya alam strategis yang bakal diatur kayak batu bara. Jadi, ini bukan cuma soal satu komoditas, tapi sudah merambah ke banyak hal. Kita lihat saja nanti, gimana reaksi pasar dan nasib para pengusaha yang kena "sentralisasi" ekspor ini. Yang jelas, Bang Jago curiga ini bakal bikin gebrakan besar di industri hulu migas kita, Kompasiana.com.

---
**Sumber:** [Kompasiana.com](https://www.kompasiana.com/alifarjuli9327/6a652d8334777c67ae5350a2/pemerintah-resmi-sentralisasi-ekspor-batu-bara-lewat-bumn-transisi-hingga-akhir-2026)
