Caleg DPD Jatim Kondang Ayu Patuhi Putusan Bawaslu Terkait Pelanggaran Pemilu
Bawaslu Jawa Timur (Jatim) memutuskan bahwa calon DPD RI Kondang Kusumaning Ayu tidak memenuhi syarat karena masih tercatat sebagai tenaga ahli anggota DPD RI saat mencalonkan diri. Bawaslu meminta KPU Jatim menindaklanjuti putusan tersebut. Kuasa hukum Kondang Ayu menyatakan akan mengikuti proses dan mendalami motif di balik putusan itu. Kondang Ayu sendiri belum memberikan tanggapan langsung atas putusan Bawaslu. Sebelumnya, Bawaslu Jatim memutuskan Kondang melanggar aturan pencalonan DPD RI karena tidak mengundurkan diri dari statusnya sebagai tenaga ahli.