CIMB Niaga Sangkal Ganda Sebagai Pemilik Baru Perusahaan yang Digugat Pailit
Sidang kasus pailit pengusaha Ganda berlanjut di Pengadilan Niaga Jakarta. Pengadilan meminta Bank CIMB Niaga, yang menggugat pailit, untuk menyerahkan bukti tambahan. CIMB Niaga akan menyerahkan bukti tambahan dalam sidang berikutnya pada 18 April. Pihak Ganda setuju dengan waktu tersebut. Sebelumnya, CIMB Niaga mengungkap Ganda menggunakan identitas berbeda dari yang digunakan dalam gugatan wanprestasi pada 2019. CIMB Niaga menyelidiki alasan perubahan identitas tersebut dan akan melaporkannya ke pihak berwajib jika terbukti ada penyimpangan.