Coblos Ulang Diperlukan di Gorontalo Akibat Kesalahan Pemberian Surat Suara
MK mengabulkan gugatan PDIP dalam kasus sengketa pemilu legislatif di Gorontalo. MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 02 Desa Tulangdenggi karena adanya perusakan kertas suara. MK juga membatalkan keputusan KPU terkait hasil pemilihan di daerah pemilihan tersebut dan memerintahkan penghitungan ulang suara setelah pemungutan suara ulang dilakukan. KPU harus mengumumkan hasil penghitungan ulang dalam waktu 21 hari setelah putusan MK.