Cuti Lahiran Diperpanjang 6 Bulan: Langkah Strategis Membangun Generasi Unggul

Cuti Lahiran Diperpanjang 6 Bulan: Langkah Strategis Membangun Generasi Unggul

Pemerintah menetapkan aturan cuti melahirkan hingga 6 bulan untuk ibu dalam Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menanggapi adanya kontra dari pengusaha yang khawatir hal ini akan menurunkan produktivitas. Muhadjir berharap semua pihak dapat menerima aturan tersebut karena bertujuan untuk menyiapkan generasi emas Indonesia. Ia menekankan bahwa produktivitas tidak hanya diukur dari jam kerja, tetapi juga intensitas dan kualitas kerja. Cuti melahirkan yang lebih lama juga diharapkan dapat memulihkan ibu secara optimal dan meningkatkan kualitas pengasuhan anak. Muhadjir percaya bahwa hal ini akan menguntungkan Indonesia dalam jangka panjang. Namun, pengusaha mengeluhkan bahwa cuti panjang akan menyulitkan perusahaan karena sulit mencari pengganti pekerja dan menyebabkan penurunan produktivitas.