Daftar 9 Calon Pimpinan KPK 2023-2027 dari Kalangan Pemerintah dan Masyarakat Dirilis Istana
Pemerintah akan membentuk panitia seleksi (pansel) untuk memilih pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru. Pansel tersebut akan terdiri dari 9 orang, yaitu 5 dari pemerintah dan 4 dari masyarakat. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan agar pemilihan anggota pansel dilakukan secara kredibel dan berintegritas. ICW menyarankan agar pansel memiliki tiga kriteria utama: kompetensi, integritas, dan bebas konflik kepentingan. Pembentukan pansel ini diharapkan dapat menghasilkan pimpinan KPK yang berkualitas dan berintegritas, sehingga dapat memperkuat penegakan hukum terhadap korupsi.