Dakwaan Berat Menimpa Terdakwa Pencurian Bank Menggunakan Kartu Kredit

Dakwaan Berat Menimpa Terdakwa Pencurian Bank Menggunakan Kartu Kredit

Terdakwa Hade Suraga dituntut 8 tahun penjara karena membobol bank senilai Rp 5,1 miliar menggunakan kartu kredit nasabah fiktif. Ia juga dikenai denda Rp 500 juta dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 5,1 miliar. Jika tidak dibayar, Hade terancam tambahan hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan terdakwa kedua, Febrina Retno Wisesa, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta karena terlibat dalam pembobolan tersebut. Febrina tidak menikmati uang hasil korupsi secara langsung, namun mengakui dan menyesali perbuatannya. Pasangan suami istri ini menggunakan 41 kartu kredit nasabah fiktif untuk membobol bank di Tangerang Selatan. Hade membuka rekening menggunakan nama palsu dan dibantu istrinya untuk mendapatkan kartu kredit dengan fasilitas prioritas.