Dampak Amicus Curiae terhadap Pemilu Dipertanyakan KPU di Mahkamah Konstitusi

Dampak Amicus Curiae terhadap Pemilu Dipertanyakan KPU di Mahkamah Konstitusi

KPU menyatakan bahwa amicus curiae tidak termasuk dalam penanganan sengketa pemilu yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini dikarenakan tidak ada aturan tentang amicus curiae dalam Peraturan MK maupun Undang-Undang Pemilu. KPU meminta semua pihak menghormati proses peradilan MK dalam menangani sengketa Pilpres 2024. MK diyakini akan bertindak independen sesuai kewenangan yang dimiliki. Sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan amicus curiae ke MK, yang berisi pendapat hukum tentang perlunya MK mengambil keputusan yang adil dan demi kebaikan bangsa Indonesia.