Dampak Amicus Curiae terhadap Putusan Hakim MK: Sebuah Analisis Hukum
Tim Prabowo-Gibran yakin pendapat pihak luar (amicus curiae) tidak akan mempengaruhi putusan MK dalam gugatan Pilpres 2024. MK telah menyelesaikan persidangan dan akan mengambil keputusan berdasarkan bukti, bukan opini publik. Tugas MK hanya menguji keabsahan hasil pemilu yang diajukan oleh pemohon. Namun, pemohon tidak mengajukan bukti perbandingan suara yang dipermasalahkan, sehingga gugatan seharusnya tidak diproses. MK telah memanggil menteri untuk menjelaskan kebijakan yang dipersoalkan pemohon, yang dianggap oleh tim Prabowo-Gibran sebagai bentuk amicus curiae yang dilakukan MK.