Dampak Besar Penerimaan KIP Kuliah bagi Anak-anak dari Keluarga Mampu: Tindakan Tegas Menanti
Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) khusus untuk mahasiswa kurang mampu dan yatim piatu. Penerima KIP-K yang tidak sesuai kriteria wajib mengembalikan bantuan. Masyarakat diimbau melapor jika menemukan penerima KIP-K yang tidak memenuhi syarat. KIP-K diutamakan bagi: - Pemegang KIP SMA - Terdata di DTKS atau penerima bansos PKH/KKS - Anak panti asuhan - Keluarga miskin/rentan miskin dengan pendapatan gabungan kurang dari Rp 4 juta atau Rp 750 ribu per orang.