Dampak Devastasi Lingkungan: Ormas Penambangan Mundur dari Tanggung Jawab
Presiden Jokowi mengeluarkan aturan baru yang memperbolehkan ormas dan organisasi keagamaan mengelola pertambangan. Namun, ini dianggap berisiko karena bisa mewariskan kerusakan lingkungan dan konflik yang sudah terjadi akibat aktivitas tambang sebelumnya. Sebab, banyak lahan bekas tambang yang belum direklamasi dan konflik lahan dengan masyarakat masih terjadi. Dikhawatirkan, organisasi keagamaan dan ormas ini akan menjadi tameng dalam kerusakan lingkungan, karena mereka akan diprioritaskan menggarap lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang sudah banyak konflik dan kerusakan.