Dampak Finansial PHK yang Beda: Persentase Pesangon Berdasarkan Alasan Pemberhentian

Dampak Finansial PHK yang Beda: Persentase Pesangon Berdasarkan Alasan Pemberhentian

**Alasan PHK dan Besaran Pesangon** Pemerintah mengatur besaran pesangon yang diterima karyawan yang terkena PHK berdasarkan alasan perusahaan: * **Penggabungan/Pengambilalihan Perusahaan:** Sesuai Pasal 40, ditambah uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak. * **Efisiensi Akibat Rugi:** 0,5 kali Pasal 40, ditambah uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak. * **Efisiensi Demi Mencegah Rugi:** Sesuai Pasal 40, ditambah uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak. * **Perusahaan Tutup Karena Rugi:** Sesuai Pasal 40, ditambah uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak. * **Keadaan Memaksa:** 0,75 kali Pasal 40, ditambah uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak. * **Penundaan Pembayaran Utang:** 0,5 kali Pasal 40, ditambah uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak. * **Perusahaan Pailit:** 0,5 kali Pasal 40, ditambah uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak. * **Penganiayaan/Ancaman dari Perusahaan:** Sesuai Pasal 40, ditambah uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak. * **Pelanggaran oleh Pekerja:** 0,5 kali Pasal 40, ditambah uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak. * **Penahanan 6 Bulan:** Uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak. * **Kecelakaan Kerja:** 2 kali Pasal 40, ditambah uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak. * **Pensiun:** 1,75 kali Pasal 40, ditambah uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak. * **Meninggal Dunia:** 2 kali Pasal 40, ditambah uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak. * **Pekerja Mengundurkan Diri:** Tidak berhak atas pesangon, hanya uang pisah sesuai perjanjian kerja dan penggantian hak.