Dampak Hukum Tunggakan Kredit yang Baru Ditagih Bertahun-tahun Setelah Jatuh Tempo
Seseorang menanyakan apakah utang kartu kredit yang sudah 11 tahun belum dibayar masih bisa ditagih. Menurut hukum, utang tersebut masih bisa ditagih karena belum memenuhi syarat untuk dihapus (seperti pembayaran, penghapusan utang, atau lewat waktu). Dalam kasus ini, utang masih tetap ada dan dikategorikan sebagai wanprestasi (kelalaian debitur). Jika kesulitan membayar utang, disarankan mengajukan restrukturisasi ke bank untuk mendapatkan keringanan cicilan. Restrukturisasi bukanlah penghapusan utang, tetapi memberikan keleluasaan dalam membayar dengan mengurangi tunggakan pokok, bunga, atau perpanjangan jangka waktu.