Dampak Insiden Sopir Fortuner: TNI Tegaskan Regulasi Penggunaan Pelat Dinas
TNI menetapkan aturan penggunaan pelat dinas: * Hanya boleh digunakan oleh prajurit aktif dan purnawirawan TNI. * Pengajuan pelat dinas memerlukan dokumen, termasuk BPKB, STNK, dan pajak aktif. * Kendaraan yang menggunakan pelat dinas harus berwarna hitam. * Pemilik pelat dinas harus membuat surat pernyataan dan menyertakan foto kendaraan. * Pelat dinas berlaku selama satu tahun dan harus diperpanjang jika masih dibutuhkan. * Jika tidak diperpanjang, pelat dinas akan dimutihkan. * Masyarakat diimbau melaporkan dugaan pemalsuan pelat dinas kepada Puspom TNI untuk ditindaklanjuti.