Dampak KPU Sumbar Abaikan Putusan MA: PSU Berbiaya Fantastis Rp350 Miliar

Dampak KPU Sumbar Abaikan Putusan MA: PSU Berbiaya Fantastis Rp350 Miliar

Ketua Bawaslu menyoroti pemungutan suara ulang (PSU) anggota DPD Sumatera Barat yang menelan biaya hingga Rp350 miliar. Biaya ini dianggap pemborosan karena terjadi karena KPU tidak mengikuti aturan hukum yang sudah ditetapkan. Putusan Mahkamah Agung (MA) memperbolehkan eks narapidana korupsi menjadi calon legislatif, namun harus ada masa jeda bagi yang masa hukumannya lebih dari 5 tahun. KPU tidak memasukan nama Irman Gusman, eks narapidana korupsi, dalam daftar calon DPD Sumbar, sehingga Irman menggugat ke PTUN dan dimenangkan. Namun, KPU tidak mengindahkan putusan PTUN dan keputusan ini dibawa ke MK. MK memenangkan gugatan Irman dan memerintahkan PSU di seluruh TPS di Sumbar. Ketua Bawaslu menekankan pentingnya KPU mematuhi aturan hukum untuk menghindari pemborosan biaya PSU di masa depan.