Dampak Kritis: Guru Honorer di Jakarta Berhadapan dengan Pemutusan Hubungan Kerja Massal
Di Jakarta, 107 guru honorer dipecat sepihak pada awal tahun ajaran baru. Mereka disuruh menandatangani formulir yang menyatakan persetujuan mereka dipecat. Pihak sekolah dan Dinas Pendidikan tidak memberikan alasan pemecatan, padahal para guru sedang menunggu seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Dinas Pendidikan berdalih pemecatan sesuai peraturan yang mengharuskan guru honorer diangkat oleh Kepala Dinas. Namun, guru-guru ini diangkat langsung oleh kepala sekolah. Pihak sekolah dan Dinas Pendidikan didesak untuk tidak memecat para guru karena bisa menghilangkan kesempatan mereka ikut seleksi PPPK.