Dampak Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho di Dewas KPK dan PTUN
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho karena meminta data transaksi keuangan jaksa TI dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ghufron menilai hal tersebut melanggar wewenang Dewas yang bukan penegak hukum. Albertina membela diri dengan mengatakan bahwa koordinasi dengan PPATK sudah sering dilakukan oleh Dewas, termasuk dalam kasus Firli Bahuri dan dugaan pemerasan di Rutan KPK. Dewas KPK menyesalkan tindakan Ghufron dan mencurigai adanya upaya mengalihkan perhatian dari dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ghufron, yaitu penyalahgunaan pengaruh dalam mutasi pegawai Kementan. Dewas akan menggelar sidang etik terhadap Ghufron pada 2 Mei 2024.