Dampak Mematikan Perbudakan Modern: Penyalur ART Hadapi Konsekuensi Berat atas Kematian Tragis ABG

Dampak Mematikan Perbudakan Modern: Penyalur ART Hadapi Konsekuensi Berat atas Kematian Tragis ABG

Polisi menetapkan J sebagai tersangka pemalsuan usia seorang asisten rumah tangga (ART) remaja berusia 16 tahun. J memalsukan KTP korban untuk mengeksploitasinya sebagai ART. Tersangka diancam hukuman penjara hingga 15 tahun sesuai dengan Pasal 2 UU Perdagangan Orang dan Pasal 76C UU Perlindungan Anak. Korban melompat dari lantai 3 rumah majikannya karena tidak betah bekerja. Ia mengalami luka pada pergelangan kaki.