Dampak Merugikan Alat Kontrasepsi bagi Siswa: Peringatan Keras dari Arzeti Bilbina

Dampak Merugikan Alat Kontrasepsi bagi Siswa: Peringatan Keras dari Arzeti Bilbina

Aturan PP Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pengadaan alat kontrasepsi untuk pelajar dan remaja di sekolah menimbulkan kekhawatiran. Anggota DPR dari Fraksi PKB, Arzeti Bilbina, berpendapat bahwa aturan tersebut dapat membawa dampak negatif jika tidak diimplementasikan dan diawasi dengan baik. Arzeti mempertanyakan ketentuan pasal yang tidak menjelaskan secara detail tentang pelajar yang berhak mendapat edukasi tentang alat kontrasepsi. Ia khawatir aturan ini bisa disalahartikan dan disalahgunakan. Selain itu, Arzeti menilai aturan ini bertentangan dengan norma di Indonesia yang melarang hubungan seksual di luar nikah, terutama pada usia remaja. Menurut Arzeti, penggunaan alat kontrasepsi tidak menjamin pencegahan kehamilan dan penyakit. Ia menyoroti dampak sosial dan kesehatan yang dapat terjadi jika aturan ini tidak didukung oleh pendidikan seksual yang komprehensif, konseling, dan dukungan emosional. Arzeti meminta pemerintah untuk menjelaskan secara rinci maksud dan tujuan aturan tersebut serta memberikan bukti penelitian tentang manfaatnya. Ia menekankan pentingnya pendekatan yang holistik dan melibatkan orang tua dalam penerapan aturan ini.