Dampak Negatif Hasil Psikotes terhadap Kelayakan Pengangkatan Pegawai Tetap
**Rangkuman:** Karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang bekerja 5 tahun berhak diangkat menjadi karyawan tetap (PKWTT) jika memenuhi persyaratan. Namun, dalam kasus ini, perusahaan mensyaratkan lolos psikotes untuk diangkat menjadi PKWTT. Berdasarkan hukum, tidak ada ketentuan yang memperbolehkan hasil psikotes menjadi dasar untuk menolak pengangkatan menjadi PKWTT. Oleh karena itu, kondisi ini merupakan penyelewengan peraturan. Jika merasa dirugikan, karyawan dapat mengambil langkah-langkah berikut: * Perundingan bipartit dengan perusahaan * Mediasi melalui instansi ketenagakerjaan * Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial