Dampak Pemberian Izin Kelola Tambang terhadap Peran Ormas Keagamaan: Respons Muhammadiyah
Presiden Jokowi mengeluarkan aturan baru yang memperbolehkan organisasi keagamaan (ormas) mengelola lahan tambang. Namun, Muhammadiyah menyatakan belum ada pembicaraan atau penawaran terkait hal tersebut. Peraturan pemerintah yang baru ini memberikan kesempatan ormas keagamaan untuk memiliki wilayah tambang (WIUPK) yang berasal dari bekas perjanjian pertambangan. Namun, saham organisasi tersebut harus menjadi mayoritas dan tidak dapat dipindahtangankan tanpa persetujuan Menteri.