Dampak Pencabutan Status Bandara Internasional: Maskapai dan Business Berpotensi Untung
Pemerintah mencabut status internasional dari 18 bandara di Indonesia. Keputusan ini memberikan keuntungan bagi operator bandara dan maskapai penerbangan, karena: * **Operator bandara:** Lebih efisien karena tidak perlu menyediakan banyak personel untuk peminat yang sedikit. * **Maskapai penerbangan:** Lebih sehat karena tidak perlu menyiapkan pesawat untuk penerbangan internasional yang sepi penumpang. Dengan pola "hub and spoke", bandara di kota kecil akan menjadi penyangga bagi bandara di kota besar, sehingga pemerataan pembangunan bisa terjadi. Petugas imigrasi dan pemeriksa barang yang sebelumnya bertugas di bandara internasional tersebut akan dikembalikan ke kementerian terkait. Pencabutan status ini sudah dilakukan sejak pandemi, namun aturan resminya baru dirilis sekarang.