Dampak Penonaktifan NIK Warga DKI Pindah Domisili Minimalisir Kerugian Masyarakat
Pemerintah DKI Jakarta akan menonaktifkan 92.432 NIK warga yang sudah meninggal atau pindah alamat. Kebijakan ini perlu dilakukan untuk menertibkan administrasi kependudukan. Namun, Partai Amanat Nasional (PAN) mengingatkan agar pemerintah sosialisasi dan verifikasi data dengan hati-hati. Sebab, jika ada kesalahan, warga akan kesulitan mengurus dokumen kependudukan nantinya. Pemerintah DKI menyebutkan dua kriteria warga yang NIK-nya akan dinonaktifkan: * Sudah meninggal dunia * RT tempat tinggal sudah berubah fungsi menjadi fasilitas publik