Dampak Potensial Penerimaan Gugatan PTUN terhadap Status Dewas: Berlaku Prospektif

Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK, menggugat Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus mutasi pegawai Kementerian Pertanian. Dewas KPK menyatakan tidak masalah jika gugatan tersebut diterima PTUN, yang berlaku ke depan. Sidang etik untuk Ghufron telah dijadwalkan ulang pada 14 Mei, meski Dewas KPK menegaskan sidang akan tetap digelar meski Ghufron tidak hadir. Ghufron mengajukan gugatan karena menilai dugaan pelanggaran etika yang dilakukannya terjadi pada Maret 2022 dan sudah kedaluwarsa karena belum dilaporkan selama lebih dari 1 tahun. Dia berpendapat kasus etiknya seharusnya tidak berjalan lagi.