Dampak Potensial Standarisasi Layanan BPJS terhadap Tarif Iuran

Dampak Potensial Standarisasi Layanan BPJS terhadap Tarif Iuran

BPJS Kesehatan mempertimbangkan penyesuaian iuran jika layanan kesehatan distandarisasi. Namun, penyesuaian harus mempertimbangkan kondisi keuangan masyarakat dan keterlibatan pemangku kepentingan terkait. Saat ini, iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada peraturan yang berlaku, yaitu Rp150 ribu untuk kelas I, Rp100 ribu untuk kelas II, dan Rp42 ribu untuk kelas III (dikurangi subsidi pemerintah Rp7.000). Dalam menetapkan iuran di masa depan, BPJS Kesehatan menekankan perlunya melibatkan masyarakat melalui diskusi publik. Presiden Jokowi telah mewajibkan semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) pada 30 Juni 2025. Perubahan iuran dalam sistem KRIS akan didasarkan pada evaluasi fasilitas perawatan yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan lembaga terkait lainnya.