Dampak Putusan MA: Masa Jabatan Kepala Daerah Berpotensi Diperpanjang

Dampak Putusan MA: Masa Jabatan Kepala Daerah Berpotensi Diperpanjang

MA memerintahkan KPU mengubah aturan usia calon gubernur dan wakil gubernur. Syarat usia 30 tahun kini dihitung sejak pelantikan, bukan saat ditetapkan sebagai calon oleh KPU. Ini sesuai Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang menyatakan aturan sebelumnya bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016. KPU masih menunggu dokumen resmi putusan MA untuk membuat perubahan.