Dampak Putusan Mahkamah Internasional terhadap Tindakan Apartheid Israel Mengundang Pujian dari HNW

Dampak Putusan Mahkamah Internasional terhadap Tindakan Apartheid Israel Mengundang Pujian dari HNW

Mahkamah Internasional (ICJ) telah mengeluarkan putusan bahwa Israel telah melanggar hukum internasional dan melakukan apartheid di Palestina. Israel diperintahkan: * Mengakhiri pendudukan ilegal di Palestina * Menghentikan pembangunan permukiman dan mengusir pemukim * Mengakui hak Palestina untuk membentuk negara merdeka * Komunitas internasional wajib: * Tidak mengakui pendudukan Israel di Palestina * Tidak memberikan bantuan ke Israel di Palestina * Memperbaiki kerusakan yang disebabkan oleh pendudukan Israel Meski putusan ini mengikat, penerapannya bergantung pada peran Dewan Keamanan PBB. Namun, Amerika Serikat, sekutu dekat Israel, berpotensi menggunakan hak vetonya untuk membela Israel. Indonesia dan negara-negara lain perlu bekerja sama untuk memastikan kepatuhan terhadap putusan ini. Jika hak veto terus digunakan untuk mengabaikan hukum internasional, reformasi PBB mungkin diperlukan. Selain melalui PBB, masyarakat internasional juga dapat menjatuhkan sanksi kepada Israel dengan mengucilkannya dari kegiatan internasional dan tidak melibatkannya dalam acara-acara olahraga seperti Olimpiade 2024.