Dampak Revolusioner Peraturan Mendikbud Nadiem Makarim terhadap Biay Pendidikan Tinggi
Polemik kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) terjadi di sejumlah universitas negeri. Namun, pemerintah membantah kenaikan tersebut, melainkan penambahan kelompok UKT. Pemerintah telah memberikan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN), namun belum cukup menutup biaya operasional. Akibatnya, sebagian biaya masih dibebankan kepada mahasiswa melalui UKT. Permendikbudristek No. 2/2024 mengatur penetapan tarif UKT Kelompok 1 dan 2, yakni Rp500.000 dan Rp1.000.000. Selain itu, PTN dapat menetapkan kelompok UKT lain dengan nilai tertinggi sama dengan biaya kuliah tunggal (BKT). PTN dapat mengenakan tarif lebih tinggi dari BKT untuk mahasiswa yang diterima melalui jalur internasional, kerja sama, dan warga negara asing, dengan tarif maksimal dua kali BKT. Penetapan tarif UKT harus mendapat persetujuan dari kementerian, kecuali untuk PTN Badan Hukum yang berkonsultasi dengan kementerian. Setidaknya 20% mahasiswa baru harus dikenakan tarif UKT Kelompok I dan II, atau menerima beasiswa bagi yang kurang mampu. PTN dapat meninjau kembali tarif UKT jika terjadi perubahan kondisi ekonomi mahasiswa.